Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.
Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1.
Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2.
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
1.
Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
11.
Ahmad Yani, Semarang
2.
Polonia, Medan
12.
Adi Sumarmo, Surakarta
3.
Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
13.
Juanda, Surabaya
4.
Hang Nadim, Batam
14.
Supadio, Pontianak
5.
Minangkabau, Padang
15.
Sepinggan, Balikpapan
6.
Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
16.
Sam Ratulangi, Manado
7.
Soekarno-Hatta, Jakarta
17.
Sultan Hasanuddin, Makassar
8.
Halim Perdana Kusuma, Jakarta
18.
Ngurah Rai, Bali
9.
Husein Sastranegara, Bandung
19.
Selaparang, Mataram
10.
Adi Sutcipto, Yogyakarta
20.
El Tari, Kupang
Daftar Warga Negara dari Negara Subyek Visa On Arrival :
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat.
Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Siapkan dokumen anda sebagai berikut:
-
Tiket sesuai tanggal keberangkatan
-
Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
Mulai 1 April 2010 berlaku ketentuan yang menguntungkan bagi para Wisatawan Asing yang berbelanja ke Indonesia. Keuntungan tersebut adalah bagi Wisatawan Asing yang berbelanja Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia, kemudian BKP tersebut akan dibawa pulang ke negara asalnya, maka si Wisatawan Asing tersebut akan mendapatkan pengembalian PPN yang telah dipotong oleh Toko tempat si Wisatawan Asing tersebut berbelanja.